• 16 Maret 2025 17:30

Polres Padang Lawas Melaksanakan Rapat Koordinasi Himbauan Kepada Para Pemilik Warung Tuak

Kapolsek Sosa AKP Mulyadi SH didampingi Muspicam Sosa dan Pemerintah Desa guna meneruskan dan menyampaikan Himbauan Bersama dari Forkopimda Kab. Padang Lawas kepada para pemilik warung yang menjual minuman tuak di wilayah hukum Polsek Sosa.Sabtu(25/01/2025)

Dengan harapan agar tidak ada kegiatan minum-minuman tuak oleh warga ataupun anak-anak remaja dengan harapan bisa menekan terjadinya aksi mabuk-mabukan oleh para remaja dan dikhawatirkan akan menimbulkan aksi Premanisme atau tindakan lain yang melanggar hukum akibat pengaruh minuman yang dapat memabukkan.

Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kapolsek Sosa AKP Mulyadi SH menyampaikan adanya Himbauan bersama unsur Forkopimda Kab. Padang Lawas dalam rangka jelang Ibadah pada bulan Suci Ramadhan Tahun 1446 H / 2025 M di wilayah Kab. Padang Lawas yangmana salah satu poin nya adalah “Dilarang memperjual belikan minuman mengandung alkohol dan minuman permentasi (tuak)”.

“Adapun surat edaran Himbauan Bersama Forkopimda Kab. Padang Lawas dalam rangka jelang Bulan Suci Ramadhan di wilayah Kab. Padang Lawas kemudian di bagikan kepada para pemilk warung penjual minuman tuak di wilayah hukum Polsek Sosa”tutur Kapolsek AKP Mulyadi SH

“Sebagai mewakili semua penjual minuman tuak yang ada di Kec. Sosa bahwa para pemilik warung tuak selalu taat akan adanya Perda Kab. Padang Lawas dan selama ini menjual minuman tuak untuk mencari nafkah keluarga dan menjual minuman tuak di rumah keluarga sendiri tanpa adanya perempuan sebagai pelayan”ujar Salah Satu Perwakilan Penjual tuak Erifin Simbolon

Kasi Humas Iptu Arwansyah Batubara Mengatakan Kapolsek Sosa bersama Muspicam Sosa dan Pemerintah Desa guna meneruskan serta menyampaikan Himbauan Bersama dari Forkopimda Kab. Padang Lawas kepada para pemilik warung yang menjual minuman tuak di wilayah hukum Polsek Sosa

Hasil dari pertemuan tersebut Seluruh penjual minuman Tuak di Wilayah Hukum Sosa mematuhi himbauan tersebut dan sebelum bulan suci ramadhan 2025 maka pemilik warung tuak tutup pukul 22.00 Wib.

“Pada saat bulan suci Ramadhan 2025 nantinya maka seluruh penjual minuman Tuak yang ada di wilayah hukum Polsek Sosa akan menutup/tidak akan menjual minuman Tuak serta minuman beralkohol”Pungkasnya (Humas Polres Palas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *