• 16 Maret 2025 15:01

Satu Kali 24 Jam, Tim Satresnarkoba Polres Palas Ringkus dua Pelaku Pengedar dan Seorang Pengguna Sabu

Satu kali 24 Jam Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Sumatera Utara, kembali berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Palas, dengan menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika. Para tersangka ini ditangkap dengan lokasi yang berbeda diantaranya di RT. 11 dan RT 3 Desa Ujung Batu II, Kecamatan Hutaraja Tinggi, (Huragi) Kabupaten Palas. Senin. (03/03/2025) pukul 23.30 wib sampai dengan selesai.

Ketiga orang Tersangka tersebut dengan rincian dua orang selaku pengedar/kurir dan satu sebagai pengguna ditangkap dengan sejumlah barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu-sabu, alat penghisap narkoba, telepon genggam dan sejumlah alat bukti lainnya.

Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, S.I.K, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP S. R Harahap, SH. mengatakan, bahwa penangkapan tiga orang pelaku berawal dari laporan masyarakat, dimana masing-masing pelaku sering melakukan transaksi narkoba dan kemudian polisi melakukan pengintian dan penangakapan setelah mengetahui gerak-gerik pelaku yang sangat mencurigakan.

Adapun ketiga orang tersebut berinisial 1. FS, ( berperan sebagai Pengedar / kurir ), (18), berstatus Belum/Tidak Bekerja, warga Desa Ujung Batu ll, Kecamatan Huragi Kabupaten Palas, 2. AS,( berperan sebagai Pengedar / Jaringan), (28), bekerja sebagai Wiraswasta, warga Desa Ujung Batu ll, Kecamatan Huragi, Kabupaten Palas dan SFS, ( berperan sebagai Pengguna), (25), berstatus sebagai Pelajar juga warga Desa Ujung Batu ll, Kecamatan Huragi, Kabupaten Palas.

“Seperti yang pernah kita bilang, tidak ada tempat untuk pelaku Narkoba di Wilayah Hukum Polres Palas. Itu juga sudah pesan dari Bapak Kapolres AKBP Diari Astetika, SIK,” terang AKP SR Harahap, saat dikonfirmasi awak Media, di ruangan kerjanya, Jum’at (07/03/2025).

Lanjut Kasat Resnarkoba Polres Palas menjelaskan, Pada hari Senin (03/032025), Sekira Pukul 19.00 Wib personil tim OPSNAL Satresnarkoba polres palas mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Desa Ujung Batu ll, Kecamatan Huragi Kabupaten Palas, tepatnya dibelakang SD Ujung Batu II, RT 11 sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu dan mengkomsumsi Narkoba jenis sabu.

“Kemudian untuk menindaklanjuti hal tersebut selanjut nya atas perintah Kasat Resnarkoba personil tim opsnal Satresnarkoba langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan”. Kata AKP SR Harahap.

Pelaku pertama yang ditangkap di lokasi pertama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas pada malam itu juga sekira pukul 23.30 Wib di Desa Ujung Batu II, RT 11, kecamatan Huragi, Kabupaten Palas, tepatnya di belakang SD Ujung Batu II, RT 11., Team Opsnal Satresnarkoba Polres Palas melakukan Penangkapan ditempat yang dimaksud seperti yang diatas.

“Kemudian tim opsnal Satresnarkoba Polres Palas berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar/kurir FS beserta barang bukti seperti yang dimaksud seperti yang diatas. Dan selanjutnya tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas melakukan interogasi kepada tersangka pelaku pengedar/kurir FS, dari mana dia (tersangka) memperoleh Narkotika jenis Sabu Tersebut, Tersangka FS mengakui bahwasanya dia memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki laki tersangka pengedar/jaringan AS yang juga berada di Desa Ujung Batu II, kecamatan Huragi, Kabupaten Palas, tepatnya di RT 03.

Setelah itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka AS tersebut. Di TKP 2 Satresnarkoba Polres Palas kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pengedar/jaringan AS beserta barang bukti seperti yang dimaksud diatas dan juga turut diamankan seorang tersangka sebagai pengguna SFS beserta barang buktinya. Ujar Kasat Resnarkoba Polres Palas.

“Setelah di amankan terduga pelaku pengedar/jaringan AS beserta Barang Bukti Narkotika, Team Melakukan introgasi di Lapangan, Dianya Mengakui Barang Narkotika Jenis Sabu Tersebut di Peroleh dari Inisial “A”(Lidik) yang berada di Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai”. Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP SR Harahap, SH.

Saat Dikonfirmasi awak Media, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, menambahkan Barang bukti yang turut diamankan dari ketiga pelaku yakni, dari Pelaku FS( berperan sebagai Pengedar/kurir) berupa 1(satu) buah kotak rokok Marlboro hitam, 6 (enam) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.20 gram, 1(satu) buah sendok sabu, 1 (satu) unit handphone android dengan merk realmi berwarna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merk Revo tanpa TNKB.

Selanjutnya, Dari tersangka AS, ( berperan sebagai Pengedar ) barang buktinya yang diamankan berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.90 gram, 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11.32 gram, 1 (satu) bal plastik klip transparan kosong, 1(buah) dompet corak bunga, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna Silver, 1(satu) unit handphone android merk Oppo berwarna hitam, 1 (satu) buah tas sandang berwarna hitam, dan uang tunai sebesar Rp.577.000.- (lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).

Sedangkan dari tersangka sebagai pengguna SFS barang bukti yang diamankan berupa, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah mancis berwarna kuning, 1 (satu) buah kaca pirex, dan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merk beat warna silver tanpa TNKB. Ujar Kasubsi Penmas.

“Seterusnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas sudah membawa ketiga tersangka dan barang buktinya ke mako polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”. Tutur Bripka Ginda K Pohan. (Humas Polres Palas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *