• 18 Maret 2025 16:11

Polres Palas hadiri Mediasi Penyelesaian PT. DNS Dengan Koperasi Roboho Desa Pasir Sosa Julu

Sengketa tanah atau lokasi lahan Perkebunan sering terjadi di beberapa daerah, begitu juga di wilayah Kabupaten Padang Lawas (Palas), antara manajemen PT. Damai Nusa Sekawan (PT. DNS) dengan Koperasi Roboho, Desa Pasir Jae, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas (Palas) digelar pada Selasa, (18/03/2025), pukul 10.00 wib sampai dengan selesai. di Ruangan Wakil Bupati Padang Lawas (Wabup Palas) , Kantor Bupati Palas, Jalan Lintas Sibuhuan- Sosa-Riau, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.

Mediasi yang dihadiri oleh Kepala Satuan Reserse Kriminsl Kepolisian Resor Padang Lawas (Kasat Reskrim Polres Palas) AKP Raden Saleh Harahap, SH, mewakili Wakapolres Palas Kompol Sugianto, S.Pd, Bupati Palas Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE, diwakili Asisten 1 Pemkab Palas H. Panguhum Nasution, Asisten 2 Mara Jennova, Kadis Pertanian Palas Insan Maladi Harahap, Kadis Perkebunan Peternakan Agus Salim Hasibuan, Camat Sosa Julu, Muluadi Hasibuan, Pihak Manajemen PT. DNS, serta dari Pihak Koperasi Roboho Desa Pasir Jae Rahmad Hamonangan Hasibuan, dan lainnya.

Kasat Reskrim Polres Palas AKP Raden Saleh Harahap, SH, mewakili Wakapolres Palas Kompol Sugianto, S.Pd, mengatakan Proses mediasi penyelesaian antara PT. DNS dengan Koperasi Roboho Desa Pasir Jae ini diawali dengan Kata Sambutan Asisten 1 H Panguhum, Kata Sambutan Waka Polres diwakiki Kasat Reskrim Polres Palas. Sambutan dari Camat Sosa Julu Muliadi, Sambutan dari Pihak manajemen PT. DNS Julius, dan Sambutan Pihak Koperasi diwakili Rahmad Parmonangan Setelah itu dilanjutkan Diskusi rapat mediasi.

Lanjut AKP Raden Saleh Harahap, Dalam rapat mediasi tersebut hasil yang dicapai Belum didapat Kesepakan antara kedua belah pihak. Dan Pemkab akan mendalami masalah kedua belah pihak dan akan dilaksanakn Rapat kembali.

“Warga Masyarakat akan terus menempati lokasi PT. DNS dan tidak boleh ada kegiatan baik dari Koperasi maupun PT.DNS. dan Apabila tidak diindahkan oleh PT. DNS, maka Masyarakat yang tergabung dalam Koperasi ROBOHO akan memblokir jalan keluar dari PT. DNS”. Pungkas Kasat Reskrim polres Palas AKP Raden Saleh Harahap.

Sementara itu ditempat terpisah saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, SIK, melalui Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan mengatakan Proses mediasi berlangsung cukup lama, namun berkat pendekatan mediasi yang mengedepankan dialog dan musyawarah, keduanya belum mencapai kesepakatan, untuk membawa bukti kepemilikan tanah dan selain itu, keduanya juga akan melanjutkan mediasi kembali. Mediasi penyelesaian antara pihak PT. DNS dengan Koperasi Roboho Desa Pasir Jae merupakan upaya untuk mencari solusi yang adil dalam penyelesaian konflik yang berkaitan dengan kedua belah pihak.

“Keputusan ini mediasi ulang ini diharapkan disambut baik oleh kedua belah pihak untuk kedamaian dan kerukunan antar warga dapat terus terjaga, kedepannya untuk menjaga kedamaian dan keadilan di masyarakat”. Ujar Kasubsi Penmas.

Mediasi ini merupakan langkah penting untuk menciptakan hubungan harmonis antara masyarakat dan perusahaan. Ia menekankan pentingnya kerja sama semua pihak untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah demi kepentingan bersama.

“Kami berharap solusi yang dihasilkan melalui mediasi ini dapat diterima oleh semua pihak dan memberikan manfaat baik bagi warga maupun keberlanjutan kegiatan operasional perusahaan,” Kata Bripka Ginda.

Kegiatan berlangsung dengan suasana kondusif, menunjukkan komitmen semua pihak dalam mencapai penyelesaian yang adil dan berkelanjutan. (Humas Polres Palas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *