• 16 Maret 2025 15:46

Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah Laksanakan Problem Solving

Polres Padang Lawas Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah Bripka Azmi Syaputra dan Koramil 10 Barumun Tengah Sertu Abdul Harahap di Desa.Huristak Kec.Huristak Kab.Padang Lawas.Sabtu(26/10/2024)

Adapun masalah yang terjadi berawal bahwa Sdra Torbit Harahap telah merusak batas patokan lahan milik Sdra Penerangan Harahap yang terletak di Desa. Huristak Kec.Huristak Kab.Padang Lawas.

“Setelah melaksanakan musyawaraha akhirnya kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan”ujar Bhabinkamtibmas

Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK., melalui Kapolsek Barumun Tengah Iptu Elimawan Sitorus SH MH ., mengatakan bahwa Bhabinkamtibmas selaku garda terdepan Polri dalam melayani masyarakat turut membantu menyelesaikan masalah tersebut dengan mengundang kedua belah pihak untuk bertemu dan musyawarah di di Lahan permasalahan milik Sdra Penerangan Harahap di Desa.Huristak Kec.Huristak Kab.Padang Lawas.

“Sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di Desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas,”ucap Kapolsek.

Kasi Humas Iptu Arwansyah Batubara Mengatakan korban (Penerangan Harahap) dan pihak pelaku perusakan (Torbit Harahap 35 tahun) antara dengan sdra Haspan Harahap diwakilkan oleh anaknya korban umur 40 tahun dan didampingi saudara kandung nya sebanyak 3 orang telah sepakat mengadakan perdamaian secara kekeluargaan dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama terhadap Batas patokan lahan milik Ayahnya Penerangan Harahap yang dilakukan oleh Sdra Torbit Harahap.

Turut hadir Kepala Desa Huristak yang di wakili oleh Rajulan Hasayangan (sekdes Huristak),Partahan Siregar (Kaur desa), Rahang Halomoan Nasution (kaur desa), Bendel Halomoan Sihombing (kaur desa)
Tokoh Masyarakat ,Tokoh Agama,Penerangan Harahap (pemilik lahan/Korban),Arjul Harahap (anak korban), Fitrah Rezki Harahap (anak korban),Haspan Kurniawan Harahap (anak korban), Torbit Harahap (pelaku perusakan) dan Roni Syaputra Harahap (adik pelaku)

“ Alhamdulillah dengan di dampingi oleh aparat desa Huristak permasalahan tersebut telah di selesaikan dengan damai antara kedua belah pihak tanpa adanya permintaan ganti rugi ataupun paksaan dari pihak manapun serta dituangkan dalam surat perdamaian,” terang Iptu Arwansyah Batubara (Humas Polres Palas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *