• 15 Mei 2025 15:49

Jual Narkoba Ke Pada Polisi Yang Menyamar Di Tangkap Sat Narkoba

Polres Padang Lawas Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap penjual narkoba jenis sabu di Desa hutaraja tinggi, Kec Hutaraja Tinggi Kab Padang Lawas ,Senin (02/09/2024)

Pelaku MSP (29) tahun tidak berkutik menjual Narkoba jenis sabu kepada polisi yang sedang melakukan penyamaran akhirnya di tangkap Sat Narkoba Polres Padang Lawas

Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap SH saat di jumpai dalam ruang kerja Selasa (03/09) membenarkan telah mengamankan satu orang pelaku berinisial MSP (29) tahun saat melakukan transaksi dengan Personil Sat narkoba yang melakukan penyamaran (Under cover)

Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap SH yang di dampingi KBO Narkoba Ipda Eben Pakpahan mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat yang dipercaya adanya peredaran Narkoba jenis sabu di Desa Hutaraja Tinggi Kec Hutaraja Tinggi.

Kemudian Personil Sat Narkoba langsung menuju ke lokasi yang di informasikan dan melakukan penyamaran (under cover) sebagai pembeli transaksi dengan pelaku,saat transaksi personil melihat pelaku menunjukkan Narkoba jenis sabu yang di pesan,tidak menyia-nyiakan kesempatan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah mengamankan pelaku berinisial sdr MSP (29) tahun dan barang bukti Narkoba Jenis sabu 0.13 gram dilakukan penggeledahan ditemukan uang tunai Rp.420.000 dan 1 (satu) buah HP Android berwarna putih,Personil membawa pelaku kerumahnya untuk di lakukan penggeledahan yg disaksikan oleh Kepala Desa an. Bpk Tonk Irwansyah dan di kamar pelaku menemukan 1 (satu) buah sendok Sabu.

Personil Sat Narkoba melakukan interogasi Kepada pelaku sdr MSP (29) tahun mengakui Sabu tersebut di dapat dari seorang berinisial (L) melalui sdr (H) sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga per gramnya Rp.650.000,(Enam Ratus Lima Puluh).

Kasi Humas Polres Padang Lawas Iptu Arwansyah Batubara Mengatakan personil Sat narkoba berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa hutaraja tinggi, Kec Hutaraja Tinggi Kab Padang Lawas berinisial MSP (29) tahun.

“Saat ini tersangka sdr MSP(29) dan barang Bukti yang kita temukan 1(satu) bungkus plastik klip diduga Berisi narkotika
jenis Sabu dengan Berat 0.13 gr,1( satu ) buah sendok sabu Uang tunai hasil Penjualan sabu
Rp.420.000 (empat ratus dua puluh ribu) dan 1(satu) buah hp merk red me warna putih sudah kita amankan ke sat narkoba untuk proses selanjutnya dan mempertanggung jawabkan perbuatannya “ujar Kasi Humas Iptu Arwansyah Batubara (Humas Polres Palas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *