Kapolsek Barumun Tengah Iptu Elimawan Sitorus SH MH Bersama dengan Personil melaksanakan Budaya Tertib Berlalu Lintas kepada masyarakat di Pasar / Poken Gading Kec. Barumun Barat Kab. Padang Lawas, Rabu (04/09/2024)
Hal ini merupakan kepedulian Polres Padang Lawas untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan akibat kurang pahamnya pengguna jalan dalam etika berlalu lintas dan budaya bangsa.
Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kapolsek Iptu Elimawan Sitorus mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Ia mengingatkan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, seperti menggunakan helm saat berkendara sepeda motor, menggunakan sabuk pengaman jika berkendara mobil, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan.
“Selain itu, kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari pelanggaran seperti penggunaan handphone saat mengemudi, mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang, serta melanggar batas kecepatan yang ditetapkan,” kata Iptu Elimawan Sitorus SH MH
Kasi Humas Iptu Arwansyah Batubara saat ditemui di Mapolres Padang Lawas mengatakan bahwa begitu pentingnya masyarakat dalam memahami dan mematuhi aturan tentang tertib dalam berlalu lintas di jalan. Karena tidak sedikit korban laka di jalan adalah masyarakat, dikarenakan kurangnya pemahaman tentang tertib berlalu lintas dan tidak dilengkapinya peralatan kendaraan bermotor dalam berkendara.
Menurut undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 57 ayat (1) menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan peralatan kendaraan bermotor. Pada ayat (2) bahwa perlengkapan yang dimaksud pada sepeda motor berupa helm Standar Nasional Indonesia.
“Selain peralatan kendaraan, yang harus dilengkapi dalam berkendara adalah harus memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Persyaratan mengemudikan kendaraan bermotor diatur dalam pasal 77 ayat (1) menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat ijin mengemudi sesuai jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan”Pungkasnya (Humas Polres Palas)