Polres Padang Lawas Sat Narkoba Berhasil ungkap Kasus Narkotika di Balaka Tingkir, Kec barumun, Kab Padang Lawas. Ikpos lingkungan VI pasar Sibuhuan kec barumun, Kab Padang Lawas. Padang luar lingkungan VI Pasar Sibuhuan, kec barumun, Kab Padang Lawas, Kamis (07/11/2024) pukul 14.00 Wib.
Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap SH saat di konfirmasi (08/11/2024) membenarkan telah Sat Narkoba mengamankan 6 (enam) orang pelaku berinisial ARR(30) tahun,DP(30) tahun, PRS(27) tahun, AS(34) tahun,TA(23) tahun dan seorang Perempuan Berinisial O(27) tahun warga kec hulu siapas, Kab Padang Lawas Utara.
Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap SH menjelaskan Personil sat Narkoba melakukan under cover menyaru sebagai Pembeli dan memesan Narkotika jenis sabu kepada sdr ARR (30) tahun sebanyak Rp.400.000,-
(empat ratus ribu rupiah).
“Pada saat sdr ARR (30) tahun tiba untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu tersebut kemudian Opsnal Sat Narkoba langsung menyergap dan menangkap Pelaku dan mengamankan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu,1 (satu) bungkus klip plastik transparan yang berisi sabu dengan berat 0,52 gram.tersebut dari tangan sdr (ARR) 30 tahun”ujar Iptu Said Rum Harahap SH
Kemudian Opsnal Sat Narkoba menginterogasi sdr (ARR) tahun dan mengakui narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari sdr DP (30) tahun tinggal di Ikpos Lingk VI Kel Pasar Sibuhuan warga Desa Langkan, Kec Langgam, Kab pelalawan.dan sdr PRS (27) tahun warga Ikpos lingkungan VI Pasar Sibuhuan, Kec Barumun, Kab padang Lawas.
Dari Keterangan DP (30) tahun narkotika jenis Sabu tersebut di peroleh dari AS (34) tahun di bawah pimpinan KBO Narkoba Ipda Eben Pakpahan bersama dengan Personil Sat Narkoba bergerak mengamankan sdr AS(34) tahun bersama 2 (dua) orang lainnya sdr TA(23) serta Seorang Perempuan Berinisial O (27) tahun.
“Pada saat kita laksanakan penggeledahan di lokasi sdr AS (34) tahun Personil Sat Narkoba di dampingi Kepala link VI Kel Pasar Sibuhuan Kec Barumun berhasil Mengamankan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,76 gr,2(dua) buah hp android merk Oppo uang tunai Rp.4.000.000,-,1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver,1 (satu) bal plastik transparan kosong,1 (satu) buah dompet warna coklat”tutur Ipda Eben Pakpahan
Di lokasi yang berbeda Kasi Humas Iptu Arwansyah Batubara Mengatakan Mendukung program 100 Hari pemberantasan Narkoba Sat Polres Padang lawas mengamankan 6 (emam) orang Pelaku di Link VI Kel Pasar Sibuhuan.
Dari Lokasi TKP mengamankan Barang Bukti 1 bungkus klip plastik transparan yang berisi sabu dengan berat 0,52 gram,satu unit HP merek Vivo warna biru,satu unit sepeda motor merk GTR warna merah dari Sdr ARR (30) tahun.
Sdr DP(30) tahun 1 unit HP merek Oppo hitam dan dari sdr AS (34) tahun 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,76 gr,2(dua) buah hp android merk Oppo uang tunai Rp.4.000.000,-,1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver,1 (satu) bal plastik transparan kosong,1 (satu) buah dompet warna coklat serta – 1 (satu) unit HP vivo warna hijau,sdr TA (27) tahun 1 (satu) unit sepeda motor merk KLX warna putih ( tidak berplat) dan Seorang Perempuan Berinisial O (27) tahun 1 (satu) unit hp.
“Pelaku berinisial ARR(30) tahun,DP(30) tahun, PRS(27) tahun, AS(34) tahun,TA(23) tahun dan seorang Perempuan Berinisial O(27) tahun warga kec hulu siapas, Kab Padang Lawas Utara dan Barang Bukti sudah Kita amankan ke Sat Narkoba Polres Padang Lawas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses hukum selanjutnya “Tandasnya (Humas Polres Palas)