• 18 Maret 2025 08:46

Polisi Hadiri Mediasi Sengketa Lahan Antara Pokmas Pulo Sarudung dengan PT. A3 Di Aula Kantor Camat Lubuk Barumun

Demi menjaga dan memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat, Wakil Kepolisian Kepolisian Resor Padang Lawas (Wakapolres Palas) Kompol Sugiarto, S.Pd bersama Kepolisian Sektor Barumun (Kapolsek Barumun) Iptu Sakti K Harahap, SH, menghadiri proses mediasi sengketa lahan antara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pulo Sarudung dengan pihak PT. Agro Alam Abadi (A3). Yang dilaksanakan di Aula kantor Camat Lubuk Barumun, Desa Pasar Latong, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas. Sabtu (07/02/2025), pukul 14.30 wib sampai selesai.

Dalam rapat mediasi tersebut selain Wakapolres Palas, Kompol Sugiarto, S.Pd dan Kapolsek Barumun, Iptu Sakti K Harahap, SH, turut juga dihadiri oleh Camat Lubuk Barumun R.H. Addai Roby Harahap, SH., KBO Intelkam Polres Palas., Personil Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres Palas, Personil Polsek Barumun., Anggota Koramil 08 Barumun., Kepala-kepala Desa yang tergabung dalam Pokmas Pulo Sarudung., Ketua dan pengurus serta anggota Pokmas Pulo Sarudung. Serta Perwakilan PT. A3/ Manager dan Humas PT. A3.

Dalam kesempatan itu, Wakapolres Palas, Kompol Sugiarto, S.Pd bersama Kapolsek Barumun, Iptu Sakti K Harahap, SH, mengatakan, Pada hari Selasa (04/02/2025) Pukul 09.00 Wib, Kelompok Masyarakat Pulo Sarudung, Kecamatan Lubuk Barumun yang terdiri dari 7 Desa yaitu Desa Sangkilon, Desa Huta Dolok, Desa Hutalombang, Desa Parsombaan, Desa Sihiuk, Desa Pagaran Mompang, dan Desa Suro Dingin.

Sebanyak 200 Orang dibawah pimpinan Ketua Kelompok Masyarakat Pulo Sarudung Rudianto Harahap Mendatangi lokasi Kebun Kelapa Sawit PT. A3 dan Mendirikan Posko di depan Pintu Masuk PT.A3 Sehingga Akses keluar masuk perusahaan terhalang yang ditindak lanjuti Meneger PT.A3 dengan Melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palas.

Adapun Tuntutan yang disampaikan oleh Pokmas Pulo Sarudung kepada Pihak PT. A3 dalam rapat mediasi tersebut yaitu, Meminta Area Lahan milik Pokmas Pulo Sarudung dikembalikan secara baik – baik atau Menyerahkan Area Lahan Plasma 204 (Dua Ratus Empat Hektar) yang dijanjikan. Dan
Menghentikan Seluruh Kegiatan Perusahaan diatas Areal/Lahan kami. Dan Apabila tuntutan kami tidak ditindak lanjuti PT.A3, Kami dari Kelompok Masyarakat Sarudung 7 Desa akan kembali menduduki Lahan Kebun Kelapa Sawit PT. A3 tersebut. Ujar Kompol Sugianto, S.Pd.

Dilanjutkan Kapolsek Barumun, Iptu Sakti K Harahap, SH, menyampaikan, Diperoleh kesepakatan bahwa mediasi lanjut akan dilaksanakan di kantor DPRD Kabupaten Palas, dan Pada hari Jumat (07/02/2025) Pokmas Pulo Sarudung menolak mediasi yang rencananya akan diadakan di kantor DPRD.

“Pokmas Pulo Sarudung meminta agar mediasi sengketa lahan antara Pokmas Pulo Sarudung dengan PT.AAA dilaksanakan pada hari Sabtu (07/02/2025) pukul 14.00 Wib di Aula kantor Camat Lubuk Barumun, di desa Pasar Latong, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas. Dan akhirnya rapat media media antara Pokmas Pulo Sarudung dengan Pihak PT. terlaksana
Pada hari Sabtu (08/02/2025), pukul 14.30 Wib dilaksanakan mediasi sengketa lahan tersebut antara Pokmas Pulo Sarudung dengan PT A3” Ujar Iptu Sakti K Harahap.

Ditempat terpisah saat dikonfirmasi awak media Minggu (09/02/2025) Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, SIK, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan membenarkan giat menghadiri rapat mediasi tersebut oleh Wakapolres Palas, Kompol Sugiarto, S.Pd bersama Kapolsek Barumun, Iptu Sakti K Harahap, SH, serta personil Polres Palas dan Polsek Barumun, untuk menjaga kamtibmas di tempat lokasi acara berlangsung tersebut diatas.

“Rapat mediasi berlangsung selama dua jam dan berjalan sangat alot namun akhirnya mendapat kesepakatan. Disepakati bahwa mediasi sengketa lahan antara Pokmas Pulo Sarudung dengan PT. A3 akan dilanjutkan pada hari Selasa (18/02/2025) pukul 14.00 Wib di Aula kantor Camat Lubuk Barumun, desa Pasar Latong, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas”. Ujarnya

Selain itu, Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan juga meminta kepada kedua belah pihak baik warga Pokmas Pulo Sarudung ataupun pihak perusahaan untuk mentaati apapun hasil mediasi yang sudah menjadi kesepakatan di pertemuan selanjutnya.

“Kami berharap melalui mediasi ini, kedua belah pihak dapat menemukan solusi dan menghindari konflik, Kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan proses mediasi. Disampibg itu, kedua belah pihak juga diharapkan komitmen untuk menjaga keamanan dan tidak melakukan benturan antar masyarakat”.

“Diharapkan bahwa melalui pendekatan yang konstruktif ini, konflik dapat diselesaikan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun perusahaan, rapat mediasi sengketa lahan antara Pokmas Pulo Sarudung dengan PT. A3 hingga selesai berjalan aman tertib dan kondusif” tegas Bripka GK Pohan. (Humas Polres Palas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *