Kepala Kepolisian Resor Padang Lawas (Kapolres Palas) AKBP Diari Astetika, SIK., yang diwakilkan Kabag Ops Polres Palas AKP M. Husni Yusuf didampingi Kasat Intelkam Polres Palas, AKP Sahala Harahap, SH menghadiri Sosialisasi Pelayanan Daftar Pemilihan Pindahan (DPTb) Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Palas, bertempat di Aula Hotel Syamsiah, Jalan Surapati, Lingkungan III, Banjar Raja, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun. Selasa.(15/10/2024). Sekira pukul 14.00 wib sampai selesai.
Sosialisasi DPTb Pada Pilkada Tahun 2024, dipimpin oleh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Palas Hamid Zumary Hasibuan, Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Palas Mhd.Ananda Mardin Harahap,
Dan Komisioner KPU Palas Johan Wahyudi.
Kegiatan Sosialisasi dihadiri Oleh
Pemkab Palas di Wakili Oleh Asisten 1 Panguhum Nasution,
Kabag Ops Polres Palas Akp Husni Yusuf, Mewakili Pabung Palas Kodim 0212/Tapsel, Kejari diwakil Oleh Kasubsi Penyidikan Tindak Pidanan Khusus Ali Wardan Pasaribu, Kasat Intelkam Polres Palas AKP Sahala Harahap, SH, Mewakili Kesbang Pol Palas,
Disduk Capil di Wakili Oleh Taufik
Partai Politik se-kabupaten Palas dan Staf KPU Palas, serta lainnya.
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, SIK., yang diwakilkan Kabag Ops Polres Palas AKP M. Husni Yusuf didampingi Kasat Intelkam Polres Palas, AKP Sahala Harahap, SH mengatakan Sosialisasi DPTb Pada Pilkada Tahun 2024, tentang Daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilh tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memiah di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.
“Syarat pindah memilih dengan sembilan poin yang dijelaskan oleh Komisioner KPU Palas, jangka waktu Sampai H-30 (28 Oktober 2024), dan Sampai H-7 (20 November 2024) terdiri dari enam poin yang dirangkan oleh Komisioner KPU Palas”. Pungkas Kabag Ops Polres Palas, AKP M. Husni Yusuf,
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Palas AKP Sahala Harahap, SH.mengatakan, Sosialisasi DPTb pemilu tahun 2024 ini guna mensukseskan pemilu serentak tahun 2024 di kabupaten Palas.
“DPTb ini bukan berarti kita merubah daftar pemilih, tetapi DPTb ini merupakan daftar pemilih yang pindah memilih,” Ucap AKP Sahala.
Di kesempatan itu, Kasi Humas Polres Palas, menambahkan, sekira Pukul 16.00 Wib, Kegiatan Sosialisasi Pelayanan Daftar Pemilihan Pindahan (DPTb) Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 selesai ditutup KPU Palas serta berjalan aman dan kondusif”. Tutur Kasi Humas Polres Palas, Iptu Arwansyah Batubara.